Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2022/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menyesuaikan subjek WajibLaporLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraDi
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbuyangterdapat pada Master Jabatan yang dikeluarkanolehKomisi
Pemberantasan Korupsi, belum diatur dalamPeraturanBupati Nomor 52 Tahun 2017 tentang LaporanHartaKekayaan Penyelenggara Negara Di LingkunganPemerintahKabupaten Tanah Bumbu sebagaimana telah diubahdenganPeraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2017tentangLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraDi
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentangPerubahan Kedua atas Peraturan Bupati TanahBumbuNomor 52 Tahun 2017 tentang Laporan Harta KekayaanPenyelenggara Negara Di Lingkungan PemerintahKabupatenTanah Bumbu;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 05 Tahun 2004; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor07Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah BumbuNomor19Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 52 Tahun2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun2022;Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun2022.
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang PLaporan Harta KekayaanPenyelenggara Negara Di Lingkungan PemerintahKabupatenTanah Bumbu Dengan Sistematika; Pasal I; Pasal II.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2022.
- 4
|