Kebijakan Akuntansi Kabupaten Tanah
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2015/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
pada Pemerintah Daerah yang mengamanatkan Kepala Daerah menetapkan peraturan Kepala Daerah tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah DaerahPemerintah Daerah dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 34
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah.
- Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2009 .
- Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2015.
- 5
|