Peraturan ini memuat tentang : PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KEPARIWISATAAN MELALUI JENJANG PENDIDIKAN TINGGI. Dengan Sistematika : KETENTUANUMUM; PROGRAM DAN SYARAT PENDIDIKAN SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA; MEKANISME SELEKSI; PEMBIAYAAN; HAK,KEWAJIBAN DAN LARANGAN; SANKSI; MONITORING,EVALUASI DAN PELAPORAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat