Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 39 Tahun 2021

Pengembangan Sumber Daya Manusia di Bidang Kepariwisataan Melalui Jenjang Pendidikan Tinggi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang : PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KEPARIWISATAAN MELALUI JENJANG PENDIDIKAN TINGGI. Dengan Sistematika : KETENTUANUMUM; PROGRAM DAN SYARAT PENDIDIKAN SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA; MEKANISME SELEKSI; PEMBIAYAAN; HAK,KEWAJIBAN DAN LARANGAN; SANKSI; MONITORING,EVALUASI DAN PELAPORAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia di Bidang Kepariwisataan Melalui Jenjang Pendidikan Tinggi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
03 November 2021
Tanggal Pengundangan
03 November 2021
Tanggal Berlaku
03 November 2021
Sumber
BD.2021/NO.39
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PENDIDIKAN - PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 98 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan