Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Informasi dan Teknologi Pada , Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Penanggung Jawab Pengelolaan SIMDA Dan Monitoring Pengelolaan Keuangan 3.Tugas Dan Wewenang Penanggung Jawab Pengelolaan SIMDA Dan Monitoring Pengelolaan Keuangan Daerah 4.Intalasi Aplikasi SIMDA
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat