Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 38 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Liquefied Petrolium Gas Tabung 3 Kilogram Pada Tingkat Pangkalan dan Pengecer

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang : PETUNJUK TEKNIS PENGENDALIAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENDISTRIBUSIAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM PADA TINGKAT PANGKALAN DAN PENGECER. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; PENGALOKASIAN DAN HET; DISTRIBUSI; PENGGUNAAN KARTU KENDALI; LARANGAN; TIM KOORDINASI PENGENDALIAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 38 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Liquefied Petrolium Gas Tabung 3 Kilogram Pada Tingkat Pangkalan dan Pengecer
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/NO.38
Subjek
SUBSIDI, PSO
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 100 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan