Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka Dan Perencanaan Berbasis Data Pada Sekolah Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung dan menjamin tercapainya transformasi satuan pendidikan dan relevansi pendidikan di Kabupaten Majene yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan profil pelajar Pancasila;
b. bahwa dalam rangka pemulihan ketertinggalan pembelajaran (learning loss) yang terjadi dalam kondisi khusus, satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan perlu mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik;
c. bahwa menindak lanjuti Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor
371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak, dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerpan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang :
a. sasaran;
b. pelaksana tugas;
c. pendampingan tugas;
d. monitoring dan evaluasi;
e. capaian keberhasilan;
f. alokasi anggaran; dan
g. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
8 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2023
Perbup Kab. Majene No. 29 Tahun 2023 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Perbup Kab. Majene No. 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Perbup Kab. Majene No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Perbup Kab. Majene No. 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 bahwa “Dalam hal Daerah belum menganggarkan belanja untuk bagian DAU yang ditentukan penggunaannya dalam APBD Tahun Anggaran 2023, Kepala Daerah menganggarkan dalam perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; bahwa berdasarkan tersebut dipandang perlu di tetapkan dengan Peraturan Bupati.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 74 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 5 Tahun 2009; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 9 Tahun 2021; Permendagri Nomor 84 Tahun 2022; Perda Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Pertama atas Penjabaran Anggaran Pemndapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
Peraturan Bupati Majene Nomor 44 Tahun 2022
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2023
PERBUP Kab. Majene No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Majene Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara Dan Pegawai Tidak Tetap Atau Pihak Lain
Mencabut
PERBUP Kab. Majene No. 2 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak Tetap/ Pihak Lain
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara Dan Pegawai Tidak Tetap Atau Pihak Lain
ABSTRAK:
a. bahwa tugas kedinasan terkait perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pegawai tidak tetap atau pihak lain harus dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel;
b. bahwa dalam rangka tertib administratif pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri perlu mengatur petunjuk teknis perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pegawai tidak tetap atau pihak lain;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, ASN dan Pegawai Kontrak/Pihak lain Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenkeu No.113/PMK.05/2012
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang dibebankan pada APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2023.
Peraturan Bupati Majene Nomor 2 Tahun 2022
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menyusun Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.20 Tahun 2018; Permendes PDTT No.8 Tahun 2022
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman penyusunan APB Desa meliputi:
I. Sinkronisasi kebijakan Perintah Daerah Kabupaten dengan kewenangan Desa dan RKPDesa;
II. Prinsip penyusunan APB Desa;
III. Kebijakan penyusunan APB Desa;
IV. Teknis penyusunan APB Desa;
V. Teknis evaluasi rancangan APB Desa;
VI. Hal khusus lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomr 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Ketentuan Pasal 5 ayat (4),
Pasal 11 ayat (4) serta Pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa Serentak
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.72 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.6 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klarifikasi Arsip
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Klasifikasi Arsip
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.28 Tahun 2012; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.83 Tahun 2022; Perda Kabupaten Majene No.15 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Klasifikasi Arsip merupakan acuan bagi unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene dalam rangka pengelolaan arsip dinamis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2023.
Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2021
109 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Sektor Transportasi Angkutan Umum Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk mengantisipasi dampak inflasi, diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
bahwa dalam rangka memastikan pelaksanaan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di Kabupaten Majene berjalan dengan baik dan tertib, dibutuhkan keberpihakan dan peran aktif Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pemberian subsidi;
bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022,
Pemerintah DAerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Subsidi Sektor Transportasi Umum Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022 yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majene Tahun 2022;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permenkeu No. 134/PMK.07/2022; Peraturan Bupati Majene No. 27 Tahun 2022
Peraturan Bupati ini mengatur Subsidi Sektor Transportasi Angkutan Umum dalam rangka penanganan dampak inflasi, meliputi:
1. Organisasi pelaksana
2. Persyaratan penerima subsidi
3. Mekanisme pemberian subsidi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 42 Tahun 2022
PERBUP Kab. Majene No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Mencabut Perbup Majene No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya,
perlu menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap
kepala daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan SPBE di Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Majene tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Majene;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 52 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah, dengan PP No. 46 Tahun 2021; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 96 Tahun 2012; Perpres No. 95 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015 ebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik meliputi:
a. tata kelola SPBE;
b. manajemen SPBE;
c. audit teknologi informasi dan komunikasi;
d. penyelenggara SPBE;
e. pemantauan dan evaluasi SPBE.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
Peraturan Bupati Majene Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Majene Nomor 26 tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemsyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 18 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan jenis lembaga kemasyarakatan dan mengatur tahapan pemilihan ketua lembaga kemsyarakatan kelurahan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
mengubah Peraturan Bupati Majene Nomor 26 tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Majene tentang Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Majene;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 29 Tahun 1959; Permendagri No. 79 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengadaan barang dan/atau jasa pada RSUD Majene yang bersumber dari:
a. jasa layanan;
b. hibah tidak terikat;
c. hasil kerja sama dengan pihak lain; dan
d. lain-lain pendapatan BLUD yang sah.
Selain itu, diatur juga pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan metode pemilihan penyedia barang/jasa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat