Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman penyusunan APB Desa meliputi: I. Sinkronisasi kebijakan Perintah Daerah Kabupaten dengan kewenangan Desa dan RKPDesa; II. Prinsip penyusunan APB Desa; III. Kebijakan penyusunan APB Desa; IV. Teknis penyusunan APB Desa; V. Teknis evaluasi rancangan APB Desa; VI. Hal khusus lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat