Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2023

Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman penyusunan APB Desa meliputi: I. Sinkronisasi kebijakan Perintah Daerah Kabupaten dengan kewenangan Desa dan RKPDesa; II. Prinsip penyusunan APB Desa; III. Kebijakan penyusunan APB Desa; IV. Teknis penyusunan APB Desa; V. Teknis evaluasi rancangan APB Desa; VI. Hal khusus lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
11 April 2023
Tanggal Pengundangan
12 April 2023
Tanggal Berlaku
12 April 2023
Sumber
BD 2023 (5): 17 hlm
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan