Sistem pemerintahan berbasis elektronik
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD 2022 (42) : 24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya,
perlu menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap
kepala daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan SPBE di Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Majene tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Majene;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 52 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah, dengan PP No. 46 Tahun 2021; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 96 Tahun 2012; Perpres No. 95 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015 ebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
- Peraturan Bupati ini mengatur penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik meliputi:
a. tata kelola SPBE;
b. manajemen SPBE;
c. audit teknologi informasi dan komunikasi;
d. penyelenggara SPBE;
e. pemantauan dan evaluasi SPBE.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
- Peraturan Bupati Majene Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
- 24
|