Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 42 Tahun 2022

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik meliputi: a. tata kelola SPBE; b. manajemen SPBE; c. audit teknologi informasi dan komunikasi; d. penyelenggara SPBE; e. pemantauan dan evaluasi SPBE.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 42 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
01 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2022
Tanggal Berlaku
02 Desember 2022
Sumber
BD 2022 (42) : 24 hlm
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 312 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Majene No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
    Mencabut Perbup Majene No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan