Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengadaan barang dan/atau jasa pada RSUD Majene yang bersumber dari: a. jasa layanan; b. hibah tidak terikat; c. hasil kerja sama dengan pihak lain; dan d. lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Selain itu, diatur juga pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan metode pemilihan penyedia barang/jasa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat