Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : a. sasaran; b. pelaksana tugas; c. pendampingan tugas; d. monitoring dan evaluasi; e. capaian keberhasilan; f. alokasi anggaran; dan g. ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat