Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD Tahun 2024 Nomor 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa pemajuan kebudayaan merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dilindungi dalam rangka memajukan kebudayaan daerah; bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab dalam melestarikan serta memajukan kebudayaan sebagai dasar pembangunan kepribadian, pembentukan jati diri serta benteng ketahanan sosial budaya Masyarakat; bahwa berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, pemerintah daerah berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan kebudayaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur materi terkait Pemajuan Kebudayaan Daerah, terdiri dari:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II OBJEK PEMAJUAN KEBUDAYAAN
BAB III PEMAJUAN
BAB IV TUGAS DAN WEWENANG
BAB V PELINDUNGAN
BAB VI PENGEMBANGAN
BAB VII PEMANFAATAN
BAB VIII PEMBINAAN
BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN
BAB X PENGHARGAAN
BAB XI PEMBIAYAAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2021
13 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD Tahun 2024 Nomor 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan di Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan produk hukum daerah terutama peraturan daerah yang sudah tidak produktif, tidak efektif, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, perlu dilakukan pencabutan; bahwa Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Di Daerah dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Di Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur materi terkait Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Jaminan Kesehatan Di Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017
2 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD Tahun 2024 Nomor 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa semua orang berhak untuk mendapatkan hidup sehat dan menghirup udara yang bersih dari asap rokok sebagaimana telah diamanatkan di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa merokok adalah kebiasaan yang dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan; bahwa untuk mewujudkan hidup sehat dan udara yang bersih dari asap rokok sebagaimana dimaksud dalam huruf a di Kota Tangerang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur materi terkait Kawasan Tanpa Rokok, terdiri dari:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN KTR
BAB III PENGENDALIAN IKLAN PRODUK ROKOK DI MEDIA LUAR RUANG
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN
BAB V LARANGAN
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2010
11 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD Tahun 2024 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan kearsipan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam mengelola dan melindungi arsip yang berfungsi sebagai identitas dan jati diri bangsa, memori acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan perseorangan, berbangsa, dan bernegara, sehingga terjaga keautentikannya; bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, menjamin pelindungan kepentingan Pemerintahan Daerah, dan hak-hak keperdataan masyarakat Kota Tangerang, dibutuhkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif yang dimulai dari tahapan penciptaan sampai dengan tahapan pemanfaatan arsip secara terpadu dan berkesinambungan; bahwa Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dinamika kearsipan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur materi Penyelenggaraan Kearsipan, terdiri dari:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEBIJAKAN KEARSIPAN DAERAH
BAB III PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
BAB IV PEMBINAAN KEARSIPAN DAERAH
BAB V SISTEM INFORMASI ARSIP DAERAH
BAB VI SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIS TERINTEGRASI
BAB VII JARINGAN INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL
BAB VII SUMBER DAYA MANUSIA KEARSIPAN
BAB VIII SARANA DAN PRASARANA KEARSIPAN
BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X PEMBIAYAAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012
22 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pendirian PT Tangerang Nusantara Global
ABSTRAK:
bahwa Perseroan Terbatas Tangerang Nusantara Global merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang dididirikan pada tahun 2016 dengan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Pendirian Perseroran Terbatas Tangerang Nusantara Global yang diharapkan dapat memberikan peningkatan sumber pendapatan asli daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam menyesuaikan bentuk badan hukum menjadi Perseroan Daerah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan penguatan organisasi, pengembangan usaha Perseroan Terbatas Tangerang Nusantara Global untuk mendukung kebijakan dan program Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum pembentukan Perseroan Terbatas Tangerang Nusantara Global perlu dilakukan perubahan badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pendirian PT Tangerang Nusantara Global;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur materi terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pendirian PT Tangerang Nusantara Global
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2024.
-
-
5 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Tahun 2024 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab memberikan pelindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk pelindungan atas bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum; bahwa upaya penanggulangan bencana memberikan perlindungan dan ha katas rasa aman kepada masyarkaat dari ancaman bencana dan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana mulai dari prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana; bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan wewenang menetapkan kebijakan penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana perlu pengaturan sebagai kebijakan yang memberikan dasar dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terpadu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur materi terkait Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, terdiri dari:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
BAB III PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
BAB IV PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA NON ALAM DAN BENCANA SOSIAL
BAB V FORUM PENGURANGAN RISIKO BENCANA
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VIII STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
BAB IX PENDANAAN, PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENGELOLAAN BANTUAN
BAB X PENGAWASAN, EVALUASI, DAN LAPORAN
BAB XI PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2024.
-
-
23 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung dan memperkuat fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat perlu dilakukan upaya pengembangan pesantren di wilayah Kota Tangerang; bahwa dalam upaya pengembangan pesantren di wilayah Kota Tangerang, diperlukan fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang terintegritas dengan kebijakan nasional dan kebijakan provinsi; bahwa Pemerintah Daerah seuai dengan kewenangannya dapat memberikan fasilitasi dukungan pelaksanaan terhadap fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat kepada pesantren; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; . Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur materi terkait Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, terdiri dari:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II FUNGSI, JENIS, UNSUR, PENYELENGGARA, DAN PENDIRIAN PESANTREN
BAB III PERENCANAAN FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
BAB IV PELAKSANAAN FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
BAB VI KERJA SAMA
BAB VIII SISTEM INFORMASI
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X PENDANAAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2024.
-
-
10
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa pedagang kaki lima sebagai salah satu pelaku usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya; bahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima perlu dikelola, ditata dan diberdayakan sedemikian rupa agar keberadaannya memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan masyarakat kota serta tercipta adanya lingkungan yang baik dan sehat; bahwa dengan adanya perubahan regulasi beserta turunan regulasinya yang berdampak pada pengaturan lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang ada dibawahnya serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; . Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur materi terkait Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, terdiri dari:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB III PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA
BAB IV PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VI MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII TIM KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PKL
BAB IX SANKSI ADMINISTRASI
BAB X PENDANAAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2024.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015
12 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Daerah perlu dilakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, berkesinambungan, dan berkelanjutan yang diarahkan pada peningkatan kesejahteraan sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial baik perseorangan, keluarga, dan kelompok masyarakat, serta peningkatan peran potensi dan sumber kesejahteraan sosial; bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilaksanakan secara simultan melalui sistem rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial dengan memperhatikan nilai-nilai budaya; bahwa untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terencana, terarah, berkesinambungan, dan berkelanjutan, perlu adanya pengaturan dalam suatu peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur materi terkait Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, terdiri dari:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
BAB III SUMBER DAYA MANUSIA PENYELENGGARA KESEJAHTERAAN SOSIAL
BAB IV PRASARANA DAN SARANA
BAB V PERAN MASYARAKAT
BAB VI PENJANGKAUAN SOSIAL
BAB VII KERJASAMA DAN KEMITRAAN
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2024.
-
-
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2023 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
ABSTRAK:
bahwa setiap badan usaha harus bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan yang dihasilkan dari kegiatan usahanya; bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan di Kota Tangerang, diperlukan peran serta Badan Usaha melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan, terhadap pembangunan secara terarah, tepat sasaran, dan berkelanjutan; bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Peseroan Terbatas sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha;
pasal 18(6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 23 Tahun 2000; UU No.19 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.47 Tahun 2012; PP No. 54 Tahun 2017;
di dalam peraturan ini membagasa tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha BAB III forum tanggung jawab soisal dan lingkungan badan usaha Bab V Pembinaan dan pengawasan Bab VI pendanaan Bab VII Pelaporan Bab VIII Penghargaan Bab IX pemantauan dan evaluasi Bab X peran serta masyarakat Bab XI Sanksi administratif Bab XII ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat