Peraturan Daerah ini mengatur materi terkait Kawasan Tanpa Rokok, terdiri dari: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENETAPAN KTR BAB III PENGENDALIAN IKLAN PRODUK ROKOK DI MEDIA LUAR RUANG BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN BAB V LARANGAN BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat