Peraturan Daerah ini mengatur materi terkait Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, terdiri dari: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAB III SUMBER DAYA MANUSIA PENYELENGGARA KESEJAHTERAAN SOSIAL BAB IV PRASARANA DAN SARANA BAB V PERAN MASYARAKAT BAB VI PENJANGKAUAN SOSIAL BAB VII KERJASAMA DAN KEMITRAAN BAB VIII PEMBIAYAAN BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB X KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat