Peraturan Daerah ini mengatur materi terkait Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, terdiri dari: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG BAB III PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM BAB IV PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA NON ALAM DAN BENCANA SOSIAL BAB V FORUM PENGURANGAN RISIKO BENCANA BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT BAB VIII STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR BAB IX PENDANAAN, PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENGELOLAAN BANTUAN BAB X PENGAWASAN, EVALUASI, DAN LAPORAN BAB XI PENYELESAIAN SENGKETA BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat