Peraturan Daerah ini mengatur materi terkait Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, terdiri dari: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAB III PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA BAB IV PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT BAB VI MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VIII TIM KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PKL BAB IX SANKSI ADMINISTRASI BAB X PENDANAAN BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat