Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2024

Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur materi terkait Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, terdiri dari: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAB III PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA BAB IV PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT BAB VI MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VIII TIM KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PKL BAB IX SANKSI ADMINISTRASI BAB X PENDANAAN BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
24 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2024
Tanggal Berlaku
24 Juni 2024
Sumber
LD Tahun 2023 Nomor 2
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 71 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan