Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2024

Pemajuan Kebudayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur materi terkait Pemajuan Kebudayaan Daerah, terdiri dari: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II OBJEK PEMAJUAN KEBUDAYAAN BAB III PEMAJUAN BAB IV TUGAS DAN WEWENANG BAB V PELINDUNGAN BAB VI PENGEMBANGAN BAB VII PEMANFAATAN BAB VIII PEMBINAAN BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN BAB X PENGHARGAAN BAB XI PEMBIAYAAN BAB XII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2024
Sumber
LD Tahun 2024 Nomor 10
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 42 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan