PERWALI Kota Palembang No. 12 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang
Mencabut :
PERWALI Kota Palembang No. 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Palembang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Palembang.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PERMENPUPR No. 32 Tahun 2016; PERMENATR/BPN No. 39 Tahun 2016; PERDA No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA No. 12 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta dan tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang
18 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palembang Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Dalam rangka penyelarasan dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan sehubungan dengan adanya hasil evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palembang Tahun 2019 melalui evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Palembang Tahun Anggaran 2019 maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palembang Tahun 2018-2023 perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palembang Tahun 2018-2023 agar terdapat konsistensi antara dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2020; PERPRES No. 18 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERDA No. 1 Tahun 2019; PERDA No. 3 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan dokumen RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palembang Tahun 2018-2023
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2021
PERDA Kota Palembang No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Palembang Jaya
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya Kota Palembang merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang dibentuk untuk melakukan pengurusan, pengelolaan pasar dan fasilitas serta utilitas pasar dalam rangka pengembangan perekonomian serta menunjang anggaran Pemerintah Kota Palembang dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam rangka menyesuaikan bentuk badan hukum, perluasan tugas pokok, pengembangan usaha dan guna mendukung kebijakan dan program Pemerintah Kota
Palembang, maka Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar
Palembang Jaya perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Untuk itu perlu menetapkan peraturan ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PERPRES No. 113 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penyesuaian bentuk badan hukum, nama, logo, dan tempat kedudukan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal dasar dan modal disetor, sumber penerimaan, organ perumda, pegawai perumda, satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya, perencanaan, operasional, dan pelaporan, penggunaan laba, pembubaran, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya dan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja Perumda Pasar, pengangkatan Dewan Pengawas, pengangkatan Direksi, penghasilan Direksi, hak cuti Direksi, satuan pengawas intern, pengadaan barnag dan jasa, kerjasama, pinjaman diatur dalam Peraturan Walikota
25 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2021
Badan Layanan UmumKesehatanPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Palembang No. 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota No 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari
PERWALI Kota Palembang No. 30 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari
PERWALI Kota Palembang No. 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembagn Bari
PERWALI Kota Palembang No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI
Mencabut :
Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2018 tentang Biaya Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Palemabang BARI
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah : - bahwa dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan
kepada masyarakat, perlu mengatur tarif layanan
kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah
Palembang BARI
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (6)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan
pada Badan Layanan Umum Daerah diatur dengan
Peraturan Kepala Daerah
- bahwa Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2018
tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit
Umum Daerah Palembang BARI sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan dan keadaan sehingga perlu
diganti
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 29 Tahun 2004;UU No36 Tahun 2009;UU No 44 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;Permenkes No 812/MENKES/PER/VII/2010;Permenkes No 78 Tahun 2013;Permenkes No 85 Tahun 2015;Permenkes No 65 Tahun 2016;Permenkes No 72 Tahun 2016;Permendagri No 79 Tahun 2018
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Kegiatan yang dikenakan tarif,Komponen Perhitungan Tarif layanan ,kerjasama dengan pihak lain ,keringan biaya dan pembebasan tarif,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan
Walikota Nomor 55 Tahun 2018 tentang Biaya Pelayanan
Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI
(Berita Daerah Kota Palembang Tahun 2018 Nomor 55),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : -bahwa dalam rangka mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan mencapai cita-cita nasional
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945,
arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa serta sebagai
memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
harus dikelola dan diselamatkan oleh Negara;
- bahwa untuk pendayagunaan arsip sebagai bahan
akuntabilitas kinerja organisasi secara efisien dan efektif
serta tercapainya tertib penyusutan arsip dan
penyelamatan arsip sebagai alat bukti otentik dan
pertanggungjawaban, perlu mengatur jadwal retensi
arsip substantif Pemerintah Darah
- bahwa berdasarkan persetujuan Kepala Arsip Nasional
Republik Indonesia tentang Jadwal Retensi Arsip
Substantif Pemerintahan Daerah Kota Palembang sesuai
dengan Surat Nomor B-PK.02.09/29/206 tanggal 20
September 2016, Surat Nomor B-PK.02.09/58/2017
tanggal 2017 dan Surat Nomor B-PK.02.09/73/2019
tanggal 22 Mei 2019, Jadwal Retensi Arsip Substantif di
lingkungan Pemerintah Kota Palembang, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 43 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 28 Tahun 2012;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 1 Tahun 2013;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2013;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2013;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2014;. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2014;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 8 Tahun 2014;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2014 ;. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 11 Tahun 2014;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 13 Tahun 2014;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2014 ;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 20 Tahun 2014 ;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 1 Tahun 2015 ;. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2015;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2015;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2015;. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2015;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 8 Tahun 2015;. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2015;. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 10 Tahun 2015;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 11 Tahun 2015;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 12 Tahun 2015;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 16 Tahun 2015;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 18 Tahun 2015;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2015;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 20 Tahun 2015;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2016;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 10 Tahun 2016;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 16 Tahun 2016;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 15 Tahun 2018;Perda No 1 Tahun 2020;Perwali No 31 Tahun 2020;Perwali No 32 Tahun 2020
;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan umum ,Penyelenggaraan JRA Substantif,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Palembang Nomor 37 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif 10 (sepuluh) Urusan dan Tata Cara Penyusutannya dan Peraturan Walikota Palembang Nomor 24 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif 13 (tiga belas) Urusan dan Tata Cara Penyusutannya
376 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rumah Sakit Umum Daerah Pakembang BARI
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : - bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 16
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Palembang sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2020 Rumah Sakit Daerah tetap melaksanakan
tugasnya sampai ditetapkannya Peraturan Walikota
tentang Rumah Sakit Daerah yang bersifat khusus
berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang
Kelembagaan Rumah Sakit Daerah
- bahwa terhadap Kedudukan Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah
Palembang BARI, perlu dilakukan penyesuian dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah;
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
UU No 9 Tahun 2015;UU No 36 Tahun 2009;UU No 44 Tahun 2009;UU No 5 Tahun 2014;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan PP No 74 Tahun 2012 ;PP No 18 Tahun 2016sebagaimana telah
diubah dengan PP No 72 Tahun
2019;Perpres No 77 Tahun 2015;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1045/MENKES/PER/XI/2006;Permendagri No 79 Tahun 2018;Permenkes No 3 Tahun 2020;Perda No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No 12 Tahun 2020;
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Kedudukan dan Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi,Dewan Pengawas,Instalasi,Komite,Satuan Pengawas Internal,Kepegawaian .Tata kerja, tata kelola,dan Tata Kelola klinis Pembiayan ,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, BAB X
Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2009 tentang Tugas
Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah
Kota Palembang, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
42 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2021
PERWALI Kota Palembang No. 84 Tahun 2022 tentang Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Palembang Dengan Skema Pembelian Layanan
Mencabut :
Peraturan Walikota Nomor 97 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Bus Rapid Transit Transmusi yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Bus Rapid Transit yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbagan dalam Peraturan ini adalah : - bahwa dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan
publik untuk menyelenggarakan layanan angkutan
penumpang umum yang selamat, aman, nyaman dan
keterjangkauan tarif bagi masyarakat khususnya layanan
angkutan penumpang umum Bus Rapid Transit, perlu
diberikan subsidi kepada Penyedia Jasa Angkutan Bus
Rapid Transit
- bahwa untuk tertib proses administrasi belanja subsidi dan
penyaluran subsidi kepada Penyedia Jasa Angkutan Bus
Rapid Transit, perlu mengatur tata cara pemberian subsidi
angkutan penumpang umum Bus Rapid Transit dalam
Peraturan Walikota agar memiliki landasan dan kepastian
hukum
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan UU No 9
Tahun 2015;PP No 74 Tahun 2014;PP No 54 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020;Permendagri No 118 Tahun 2018;Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2020
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Penugas dan Subsidi,Mekanisme Subsidi,Pengawasan,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku ,Peraturan Walikota Nomor 97 Tahun 2018 Tentang tata cara pemberian subsidi Angkutan Penumpang Umum Bus Rapid Transit Transmusi yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja dearah kota palembang ( berita derah kota palembang Tahun 2018 Nomor 97 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
19 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2021
PERWALI Kota Palembang No. 26 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Palembang
Mencabut :
PERWALI Kota Palembang No. 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah: - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Palembang
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas tugas pokok, fungsi
dan kinerja organisasi, susunan struktur organisasi, tugas dan
fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kota Palembang perlu disesuaikan dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;PP No 11 Tahun 20117 sebagaimana telah diubah
dengan PP No 17 Tahun 2020;PP No 49 Tahun 2018;Permendagri No 5 Tahun 2017;Permendagri No 90 Tahun 2019;Perda No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapak kali,
terakhir dengan Perda No 12 Tahun 2020
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah ; Ketentuan Umum ,Kedudukan dan susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi,Unit Pelaksana teknis,Kelompok jabatan Fungsional,Tata kerja,Kepegawaian ,Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan
Walikota Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Palembang (Berita
Daerah Kota Palembang Tahun 2016 Nomor 75), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
17 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pengaturan Tata Letak dan Penggunaan Lahan Kampus dan Sekitarnya
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : - bahwa Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2011
tentang Peraturan Tata Letak dan Penggunaan Lahan
Kampus dan sekitarnya sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota
Nomor 55 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Peraturan Tata Letak dan Penggunaan Lahan Kampus
dan sekitarnya, sudah tidak sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan, sehingga perlu di cabut
- bahwa pencabutan Peraturan Walikota perlu ditetapkan
dengan Peraturan Walikota agar memiliki landasan dan
kepastian hukum;
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 2002;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 36 Tahun 2005;PP No 15 Tahun 2012;Perda No 1 Tahun 2017
Materi pokok dalalm Peraturan ini adalah : Peraturan Walokota Tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Peraturan Tata Letak dan Penggunaan Lahan
Kampus dan sekitarnya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
Mencabut PERWALI Kota Palembang No. 24 Tahun 2011 tentang Pengaturan Tata Letak dan Penggunaan Lahan Kawasan Kampus dan Sekitarnya
3 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2021
PERWALI Kota Palembang No. 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota No 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari
PERWALI Kota Palembang No. 30 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari
Mengubah :
PERWALI Kota Palembang No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembagn Bari
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, telah ditetapkan Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI serta menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 28 Tahun 1959;UU No 29 Tahun 2004;UU No 36 Tahun 2009;UU No 44 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;Permenkes No 812/MENKES/PER/VII/2010 ;Permenkes No 78 Tahun 2013;Permenkes No 85 Tahun 2015;Permenkes No 65 Tahun 2016;Permenkes No 72 Tahun 2016;Permendagri No 79 Tahun 2018;Perwali No 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan perwali No 27 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketıga atas peraturan walıkota palembang nomor 10 tahun 2021 tentang tarıf layanan kesehatan pada badan layanan umum daerah rumah sakıt umum daerah palembang bari
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
Mengubah Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI
3 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat