badan layanan umum daerah-rumah sakit umum daerah
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD.2023/NO.14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota No 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, telah ditetapkan Peraturan Walikota No 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota No 30 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota No 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI.
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nornor 28 Tahun 1959; UU No 29 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kesehatan No 812/MENKES/PER/VII/2010; Peraturan Menteri Kesehatan No 78 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan No 85 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan No 65 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan No 72 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Walikota No 10 Tahun 2021;
- Dalam peraturan ini diatur mengenao perubahan ketentuan pemberian keringanan/pembebasan biaya pelayanan kesehatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
- Mengubah Peraturan Walikota No 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI.
- 4 hlm, Lampiran : 77 hlm
|