Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Kegiatan yang dikenakan tarif,Komponen Perhitungan Tarif layanan ,kerjasama dengan pihak lain ,keringan biaya dan pembebasan tarif,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat