JADWAL-RETENSI-ARSIP-SUBSTANTIF
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD.2021/No.23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : -bahwa dalam rangka mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan mencapai cita-cita nasional
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945,
arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa serta sebagai
memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
harus dikelola dan diselamatkan oleh Negara;
- bahwa untuk pendayagunaan arsip sebagai bahan
akuntabilitas kinerja organisasi secara efisien dan efektif
serta tercapainya tertib penyusutan arsip dan
penyelamatan arsip sebagai alat bukti otentik dan
pertanggungjawaban, perlu mengatur jadwal retensi
arsip substantif Pemerintah Darah
- bahwa berdasarkan persetujuan Kepala Arsip Nasional
Republik Indonesia tentang Jadwal Retensi Arsip
Substantif Pemerintahan Daerah Kota Palembang sesuai
dengan Surat Nomor B-PK.02.09/29/206 tanggal 20
September 2016, Surat Nomor B-PK.02.09/58/2017
tanggal 2017 dan Surat Nomor B-PK.02.09/73/2019
tanggal 22 Mei 2019, Jadwal Retensi Arsip Substantif di
lingkungan Pemerintah Kota Palembang, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota
- Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 43 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 28 Tahun 2012;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 1 Tahun 2013;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2013;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2013;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2014;. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2014;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 8 Tahun 2014;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2014 ;. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 11 Tahun 2014;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 13 Tahun 2014;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2014 ;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 20 Tahun 2014 ;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 1 Tahun 2015 ;. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2015;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2015;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2015;. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2015;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 8 Tahun 2015;. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2015;. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 10 Tahun 2015;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 11 Tahun 2015;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 12 Tahun 2015;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 16 Tahun 2015;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 18 Tahun 2015;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2015;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 20 Tahun 2015;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2016;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 10 Tahun 2016;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 16 Tahun 2016;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 15 Tahun 2018;Perda No 1 Tahun 2020;Perwali No 31 Tahun 2020;Perwali No 32 Tahun 2020
;
- Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan umum ,Penyelenggaraan JRA Substantif,
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2021.
- Mencabut Peraturan Walikota Palembang Nomor 37 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif 10 (sepuluh) Urusan dan Tata Cara Penyusutannya dan Peraturan Walikota Palembang Nomor 24 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif 13 (tiga belas) Urusan dan Tata Cara Penyusutannya
- 376 Hlm
|