Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2021

Rumah Sakit Umum Daerah Pakembang BARI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Kedudukan dan Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi,Dewan Pengawas,Instalasi,Komite,Satuan Pengawas Internal,Kepegawaian .Tata kerja, tata kelola,dan Tata Kelola klinis Pembiayan ,Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Pakembang BARI
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
08 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2021
Tanggal Berlaku
08 Juni 2021
Sumber
BD.2021/No.12
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 909 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Palembang No. 60 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Palembang No. 51 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang
    Bab X

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan