Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Kedudukan dan Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi,Dewan Pengawas,Instalasi,Komite,Satuan Pengawas Internal,Kepegawaian .Tata kerja, tata kelola,dan Tata Kelola klinis Pembiayan ,Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat