Dalam peraturan ini mengatur definisi RSUD Palembang BARI berkedudukan sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus yang melaksanakan kegiatan teknis operasional di bidang kesehatan yang memberikan layanan secara profesional dan telah menerapkan sistem layanan BLUD. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, dewan pengawas, instalasi, komite, satuan pengawas internal, kepegawaian, tata kerja, tata kelola dan tata kelola klinis, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat