Dalam Peraturan ini mengatur definisi BKPSDM merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota dibidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, tata kerja, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat