Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 84 Tahun 2022

Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Palembang Dengan Skema Pembelian Layanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur definisi Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan adalah bantuan biaya pengoperasian untuk Angkutan Perkotaan dengan tarif yang ditetapkan pada trayek tertentu. Diatur mengenai ketentuan umum, penugasan dan subsidi, mekanisme subsidi, pengawasan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Palembang Dengan Skema Pembelian Layanan
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
84
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.84
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - SUBSIDI, PSO
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 522 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Palembang No. 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Bus Rapid Transit yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan