Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2012; PermenBUMN No. PER-09/MBU/2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan adalah kewajiban bagi perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan komitmen perusahaan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan yang bermanfaat bagi komunitas setempat maupun masyarakat kota. Diatur tentang maksud dan tujuan, asas dan prinsip penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, ruang lingkup, pembiayaan, pelaksanaan, program dan kegiatan, forum, tim pendamping dan sekretariat, kewajiban, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 16 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Sekanak Kerihin
ABSTRAK:
Kawasan Sekanak merupakan kawasan bersejarah sejak era Kesultanan Palembang Darussalam hingga era Kolonial Belanda. Bangunan-bangunan di Kawasan Sekanak berada di Jalan Depaten hingga Jalan Gede Ing Suri dan Sungai Sekanak yang merupakan bangunan yang masuk kategori Bangunan Cagar Budaya. Oleh karena itu, kawasan sekanak perlu ditetapkan sebagai Kawasan Sekanak Kerihin (Sekanak Dahulu Kala) agar kawasan tersebut dapat dilindungi dan dilestarikan sebagai warisan sejarah dan cagar budaya dengan menetapkan perwako ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 39 Tahun 2007; Perwako No. 63 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pengelolaan sekanak kerihin dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Kawasan Sekanak Kerihin yang selanjutnya disebut Sekanak Kerihin atau Sekanak Dahulu Kala adalah Kawasan yang terletak antara Sungai Sekanak ke arah Jalan Depaten hingga Jalan Gede Ing Suro, yang mempunyai nilai sejarah era Kesultanan Palembang Darussalam hingga era Kolonial Belanda dan juga memiliki bangunan-bangunan tua yang berusia lebih dari 50 tahun serta memiliki sejarah yang bernilai tinggi, yang masuk dalam kategori Bangunan Cagar Budaya. Menetapkan sekanak kerihin sebagai kawasan yang dilindungi dan dilestarikan. Setiap orang dilarang mendirikan bangunan baru dan merubah bentuk bangunan yang ada di Sekanak Kerihin. Dibentuk Tim Monitoring dan Evaluasi untuk mengawasi dan mengelolanya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2017.
Akan ditetapkan Keputusan Walikota tentang Tim Monitoring dan Evaluasi
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Pengurangan Pokok Atas Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Yang Merupakan Pelimpahan Dari Pemerintah Pusat Dan Penghapusan/Pengurangan sanksi administrasi Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangungan Perkotaan di Kota Palembangsecara efektif dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Palembang mulai tanggal 1 Januari 2012;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, Walikota dapat memberikan pengurangan ketetapan dan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan kepada Wajib Pajak;
c. bahwa untuk mengurangi beban kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan oleh wajib pajak, Walikota memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan perkotaan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan terhutang yang merupakan pelimpahan dari Pemerintah Pusat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Pengurangan Pokok Atas Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Yang Merupakan Pelimpahan Dari Pemerintah Pusat dan Penghapusan/ Pengurangan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/PMK: 07/2014 dan Nomor 10 Tahun 2014; PERDA Kota Palembang No. 3 Tahun 2011; PERWALI Palembang No. 74 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pemberian pengurangan pokok piutang PBB Perkotaan yang merupakan pelimpahan dari pemerintah pusat dan penghapusan/pengurangan sanksi administrasi piutang PBB Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB Perkotaan) adalah pajak atas bumi dan/ atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi/ badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Piutang Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Piutang PBB Perkotaan) adalah jumlah Piutang PBB yang tercantum dalam SPPT dan/atau SKPD atau Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan atau Surat Keputusan Banding atau Surat Keputusan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, yang masih harus ditagih kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak. Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan adalah pengurangan PBB Perkotaan yang terhutang dalam SPPT atau SKPD atau STPD PBB Perkotaan tahun pajak sebelum dan setelah dikelola oleh Pemerintah Kota Palembang. Diatur tentang besarnya pengurangan pokok dan penghapusan/pengurangan sanksi administrasi piutang PBB Perkotaan, tata cara pemberian penghapusan/pengurangan sanksi administrasi piutang PBB Perkotaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Palembang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Penunaian zakat merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam yang mampu guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu yang sumber dananya diperoleh dari hasil pengumpulan zakat. Pengelolaan zakat harus dikelola secara baik, benar dan profesional sesuai syariat Islam untuk lebih berdaya guna dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam rangka menjamin kepastian hukum, perlindungan hukum, pembinaan dan pelayanan terhadap para Muzakki, Mustahik, dan Amil Zakat, maka perlu menetapkan perda tentang pengelolaan zakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 23 Tahun 2011, PP No. 14 Tahun 2014; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional No. 1 Tahun 2014; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional No. 2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan zakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengorganisasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Diatur tentang Azas dan tujuan, subjek dan objek zakat, organisasi pengelola zakat, pengumpulan, pendistribusiam, pendayagunaan, dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, larangan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
Akan diatur Perwako tentang pelaksanaan perda antara lain tentang syarat dan tata cara penghitungan zakat maal dan zakat fitrah, organisasi dan tata kerja Baznas kota, prosedur dan tata cara pengumpulan zakat, lingkup kewenangan pengumpulan zakat Baznas kota, pendayagunaan zakat, pelaporan Baznas kota,
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 21 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Instansi Pelaksana Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Melaksanakan Pasal 184 Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan perwako tentang penetapan instansi pelaksana Perda tersebut.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005; PermenPUPR No. 05/PRT/M/2016; Perda No. 1 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang penetapan instansi pelaksana Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Memerintahkan kepada Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kepala Bappedalitbang, Kepala Dinas PMPTSP dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan untuk melaksanakan Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 3 Tahun 2017
PERDA Kota Palembang No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
ABSTRAK:
Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat, maka perlu diubah dengan menetapkan Perda baru.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 73 Tahun 2005; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan rukun tentangga (RT) dan rukun warga (RW) dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan pasal yang mengatur mengenai setiap RT terdiri dari paling rendah 100 KK dan paling tinggi 200 KK dan/atau disesuaikan denggan kebutuhan masyarakat setempat dalam cakupan wilayah tertentu, setiap RW terdiri dari paling rendah 10 RT dan paling tinggi 20 RT, tugas RT, syarat-syarat warga yang dapat dipilih menjadi pengurus RT dan RW, hak dan kewajiban pengurus RT dan RW, pemberhentian, penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 13 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pemberdayaan, Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat Serta Pembentukan Lembaga Adat
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang, perlu mengganti Peraturan Walikota Palembang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat lstiadat serta Pembentukan Lembaga Adat.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 5 Tahun 2007, Permendagri No. 39 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2009; Perwako No. 63 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat lstiadat serta Pembentukan Lembaga Adat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menugaskan kepada Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Administrasi Keuangan, Camat dan Lurah untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat lstiadat serta Pembentukan Lembaga Adat. Menunjuk Dinas Kebudayaan untuk melaksanakan pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan lembaga adat di Kota
Palembang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Palembang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Perda No. 9 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat lstiadat serta Pembentukan Lembaga Adat
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 18 Tahun 2017
PERWALI Kota Palembang No. 27 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota
ABSTRAK:
Dalam rangka perwujudan cita-cita bangsa dan tujuan negara, Pegawai Negeri Sipil memiliki posisi penting sebagai
alat pemersatu bangsa. Pegawai Ncgeri Sipil mempunyai hak dalam pengembangan karier, promosi dan mutasi. Untuk mengakomodir banyaknya Pegawai Negeri Sipil yang keluar dari dan masuk ke Lingkungan Pemerintah Kota Palembang dan guna menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang, perlu mengganti Peraturan Walikota Palembang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemindahan Pegaw ai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota dengan peraturan walikota yang baru.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang mutasi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Pegawai Negeri Sipil (PNSP adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diatur tentang maksud dan tujuan, mutasi PNS, ketentuan mutasi PNS, kewenangan mutasi PNS, tambahan penghasilan pegawai, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Palembang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemindahan Pegaw ai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 23 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Strategi Dalam Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, Pemenntah melakukan pembinaan dan pengawasan melalui penyusunan Standar Pelayanan Minimal untuk menjamin akses mutu pelayanan dasar kepada masyarakat, agar tetap sejalan dengan tujuan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bidang kesehatan merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah yang termasuk salah satu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Oleh karena itu perlu menetapkan Perwako ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2005; Permenkes No. 43 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang strategi dalam pencapaian SPM Bidang Kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Kesehatan adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar dalam penyediaan pelayanan kesehatan daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada Perangkat Daerah sebagai bagian dan pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber
daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang / jasa. Diatur tentang maksud dan tujuan, penyelenggaraan SPM Bidang Kesehatan, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 1 Tahun 2017
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016.
Dalam Peraturan Daerah ini di atur tentang : Bangunan Gedung, Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya.Bangunan Gedung Umum adalah Bangunan Gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha,maupun fungsi sosial dan budaya. Bangunan Gedung adat merupakan Bangunan Gedung yang didirikan menggunakan kaidah/norma adat masyarakat setempat sesuai dengan budaya dan sistem nilai yang berlaku,untuk dimanfaatkan sebagai wadah kegiatan adat. Keterangan Rencana Kota adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota pada lokasi tertentu. Izin Mendirikan Bangunan Gedung, yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Gedung adalah permohonan yang dilakukan Pemilik Bangunan Gedung kepada Pemerintah Daerah untuk mendapatkan izin mendirikan Bangunan Gedung. Koefisien Dasar Bangunan, yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh
lantai dasar Bangunan Gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai
sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan Lingkungan Koefisien Lantai Bangunan, yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai Bangunan Gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Pasal 2 Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai acuan untuk mengatur
dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung sejak dari perencanaan, perizinan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan,serta kebaikan bangunan gedung agar sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Pasal 3 Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata Bangunan Gedung yang serasi dan selaras dengan
lingkungannya; mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang
menjamin keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan
Bangunan Gedung. Fungsi Bangunan Gedung meliputi: bangunan Gedung fungsi hunian, dengan fungsi utama sebagai tempat manusia tinggal;bangunan Gedung fungsi keagamaan dengan fungsi utama
sebagai tempat manusia melakukan ibadah;bangunan Gedung fungsi usaha dengan fungsi utama
sebagai tempat manusia melakukan kegiatan usaha;bangunan Gedung fungsi sosial dan budaya dengan fungsi
utama sebagai tempat manusia melakukan kegiatan sosialdan budaya; Bangunan Gedung fungsi hunian dengan fungsi utama sebagai tempat manusia tinggal Bangunan Gedung fungsi keagamaan Bangunan Gedung fungsi usaha Bangunan Gedung sosial dan budaya bangunan Gedung pelayanan kesehatan bangunan Gedung kebudayaan bangunan Gedung laboratorium bangunan Gedung pelayanan umum Perubahan Fungsi Bangunan Gedung Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung dapat diubah dengan mengajukan permohonan IMB baru.Perubahan fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh pemilik dalam bentuk rencana teknis Bangunan Gedung sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW, RDTRdan/atau RTBL. PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG Setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung.Persyaratan administratif Bangunan Gedung meliputi:status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah; status kepemilikan Bangunan Gedung, serta IMB. Persyaratan teknis Bangunan Gedung meliputi: persyaratan tata bangunan dan lingkungan;persyaratan keandalan Bangunan Gedung. Status Kepemilikan Hak Atas Tanah Setiap Bangunan Gedung harus didirikan di atas tanah yang jelas kepemilikannya, baik milik sendiri atau milik pihak lain.Status hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diwujudkan dalam bentuk dokumen sertifikat hak atas tanah atau bentuk dokumen keterangan status tanah lainnya yang sah. Dalam hal tanahnya milik pihak lain, Bangunan Gedung hanya dapat didirikan dengan izin pemanfaatan tanah dari pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dalam bentuk
perjanjian tertulis antara pemegang hak atas tanah atau
pemilik tanah dengan Pemilik Bangunan Gedung. Perjanjian tertulis Bangunan Gedung yang karena faktor budaya atau tradisi setempat harus dibangun di atas air sungai, air laut, air danau
harus mendapatkan izin dari Walikota.Bangunan Gedung yang karena pertimbangan tertentu harus
dibangun di atas jalan, di bawah tanah, di area bandara harus
mendapatkan pertimbangan dari instansi terkait serta mendapatkan izin dari Walikota.Status kepemilikan Bangunan Gedung dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan Bangunan Gedung yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota, kecuali Bangunan Gedung fungsi khusus oleh Pemerintah. Penetapan status kepemilikan Bangunan Gedung sebagaimana Penetapan status kepemilikan Bangunan Gedung Status kepemilikan Bangunan Gedung ada pemilikan Bangunan Gedung dapat dialihkan kepada pihak lain Pengalihan hak kepemilikan Bangunan Gedung kepada pihak lain harus dilaporkan kepada Walikota untuk diterbitkan surat
keterangan bukti kepemilikan baru. Pengalihan hak kepemilikan Bangunan Gedung Status kepemilikan Bangunan Gedung adat Tata cara pembuktian kepemilikan Bangunan Gedung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
90 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat