Dalam Perwako ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota (Berita Daerah Kota Palembang Tahun 2017 Nomor 18) yang diubah yaitu pada Pasal 7 huruf f, Di antara Pasal 9 dengan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasar yaitu Pasal 9A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat