Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pengelolaan sekanak kerihin dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Kawasan Sekanak Kerihin yang selanjutnya disebut Sekanak Kerihin atau Sekanak Dahulu Kala adalah Kawasan yang terletak antara Sungai Sekanak ke arah Jalan Depaten hingga Jalan Gede Ing Suro, yang mempunyai nilai sejarah era Kesultanan Palembang Darussalam hingga era Kolonial Belanda dan juga memiliki bangunan-bangunan tua yang berusia lebih dari 50 tahun serta memiliki sejarah yang bernilai tinggi, yang masuk dalam kategori Bangunan Cagar Budaya. Menetapkan sekanak kerihin sebagai kawasan yang dilindungi dan dilestarikan. Setiap orang dilarang mendirikan bangunan baru dan merubah bentuk bangunan yang ada di Sekanak Kerihin. Dibentuk Tim Monitoring dan Evaluasi untuk mengawasi dan mengelolanya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat