Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 13 Tahun 2017

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pemberdayaan, Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat Serta Pembentukan Lembaga Adat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat lstiadat serta Pembentukan Lembaga Adat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menugaskan kepada Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Administrasi Keuangan, Camat dan Lurah untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat lstiadat serta Pembentukan Lembaga Adat. Menunjuk Dinas Kebudayaan untuk melaksanakan pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan lembaga adat di Kota Palembang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pemberdayaan, Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat Serta Pembentukan Lembaga Adat
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
01 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2017
Tanggal Berlaku
01 Maret 2017
Sumber
LD.2017/NO.13
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1575 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Palembang No. 52 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan, Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat Serta Pembentukan Lembaga Adat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan