Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang strategi dalam pencapaian SPM Bidang Kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Kesehatan adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar dalam penyediaan pelayanan kesehatan daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada Perangkat Daerah sebagai bagian dan pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang / jasa. Diatur tentang maksud dan tujuan, penyelenggaraan SPM Bidang Kesehatan, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat