PEMBENTUKAN - RUKUN TETANGGA (RT) DAN RUKUN WARGA (RW)
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007
tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun
Warga (RW) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2017 ten tang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007
tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun
Warga (RW) perlu diubah
- Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 17 Tahun 2018;Permendagri No 18 Tahun 2018;Perda No 8 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 3 Tahun 2017;Perda No 11 Tahun 2008
- Dalam Peraturan ini diatur mengenai ; Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Rukun Tentangga (RT) Dan Rukun Warga (RW)
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
- Mengubah Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
- 7 Hlm
|