Dalam Peraturan ini diatur mengenai ; Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Rukun Tentangga (RT) Dan Rukun Warga (RW)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat