Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Wali Kota ini adalah : a. pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan akan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan kepada Wajib Pajak atas penyelenggaraan tata cara pemeriksaan pajak daerah telah ditetapkan Peraturan Wali Kota No 80 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah; c. bahwa dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi terhadap peraturan perundang-undangan maka Peraturan Wali Kota No 80 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian; d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota No 80 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; UU NO 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan No 17/PMK.03/2013; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota No 80 Tahun 2013; Peraturan Wali Kota No 74 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang perubahan ketentuan antara lain ketentuan umum, bentuk pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, jangka waktu pemeriksaan, standar pemeriksaan, kertas kerja pemeriksaan, standar pelaporan, ketentuan lain-lain,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.28 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.11 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018 yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kota Palembang Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Partai politik merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat yang penting dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan, kebersamaan dan kejujuran serta partai politik juga merupakan aset negara. Dengan telah ditetapkannya UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik sejalan dengan PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Permendagri No. 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara penghitungan, Penganggaran dalam SPBD, Penajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka pengaturan pemberian bantuan keuangan Pemkot Palembang kepada Partai politik yang diatur berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Pemkot Palembang kepada Partai Politik perlu ditinjau dan diperbaharui. Untuk itu pelu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 24 Tahun 2009; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pemberian bantuan keuangan, penganggaran dalam APBD, pengajuan bantuan keuangan partai politik, verifikasi kelengkapan administrasi parpol, penyaluran bantuan keuangan kepada parpol, penggunaan bantuan keuangan parpol, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2010.
Mencabut Perda No. 3 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Pemkot Palembang kepada Partai Politik
7 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Gandus pada Dinas Kesehatan Kota Palembang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 dan Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061/2757/VI/2018
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1045/MENKES/PER/XI/2006 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 56 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Palembang No. 6 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palembang No. 49 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) meliputi kedudukan, struktur organisasi, tata kerja pelaksana, uraian tugas dan fungsi, pengangkatan, serta pemberhentian UPTD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perda No. 9 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Bantuan Hukum serta guna efektivitas dan optimalisasi penyelenggaraan bantuan hukum kepada penduduk tidak mampu dalam Kota Palembang, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 83 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, jenis penyelenggaraan bantuan hukum, kriteria penerima bantuan hukum, kriteria jenis perkara yang dapat diberikan bantuan hukum, syarat dan tata cara penyelenggaraan bantuan hukum, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2013.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP) Berbasis Sumber Daya Lokal di Kota Palembang
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal, untuk mencapai kondisi yang dihaTapkan dalam mendukung peran pangan secara optimal sebagai dasar pemantapan ketahanan pangan, Pemerintah Kota Palembang melaksanakan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan yang berbasis sumber daya lokal secara berkesinambungan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43
/Permentan/OT.140/ 10/2009; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008
PEraturan ini memuat maksud, tujuan, dan sasaran Percepatan penganekaraganman konsumsi; strategis; pelaksanaan; pengawasan dan pengendalian
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2012
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit kerja, antara kegiatan dan antar jenis nelanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan utnuk pembiayaan dalam tahun angagran berjalan, perlu dilakukan perubahan APBD Kota PAlembang TAhun 2012 yang sebelumnya telah diatur dengan PErda Kota PAlembang Nomor 32 Tahun 2011
UU Nomor 28 TAhun 9159; UU Nomor 28 TAhun 1999; UU Nomor 25 TAhun 2000; UU Nomor 17 TAhun 2003; UU Nomor 1 TAhun 2004; UU Nimor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 TAhun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 20 TAhun 2001; PP Nomor 24 tahun 2004 sebagimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2007; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 TAhun 2005; PP omor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 38 TAhun 2007; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kota PAlembang Nomor 2 Tahun 2002; Perda Kota PAlembang Nomor 1 TAhun 2005; Perda Kota Palembang Nomor 6 TAhun 2008; Perda Kota PAlembang Nomor 8 Tahun 2008; Peda Kota PAlembang Nomor 32 TAhun 2001
Peraturan ini memuat perubahan berupa penambahan APBD TA 2012 sebesar Rp270.298.036.049,86; dan penyertaan modal bertambah sebesar Rp10.400.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2012.
Perwal tentang Penjabaran Perubahan APBD
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Angkutan Orang dan Barang
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum dan PP No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan, serta Perda No. 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek dan Keputusan Walikota No. 32 Tahun 1999 tentang Pengaturan Izin Usaha dan Izin Trayek Kendaraan Bermotor Angkutan Umum dalam Kota sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat, maka perlu menetapkan Perda baru.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 15 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan dan retribusi perizinan angkutan orang dan barang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan bermotor angkutan umum. Retribusi perizinan angkutan orang dan barang adalah biaya yang dipungut atas pelayanan pemberian perizinan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang diselenggaraan dalam Daerah. Diatur tentang maksud dan tujuan, angkutan orang dengan kendaraan umum, angkutan barang dengan kendaraan umum, izin usaha angkutan, izin trayek, identitas kendaraan, izin operasi angkutan, izin insidentil, izin dispensasi, pool kendaraan, pengemudi angkutan penumpang umum, pakaian seragam, umur kendaraan angkutan umum, waktu kerja pengemudi, objek dan subjek retribusi, ketentuan retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan, tata cara pemungutan, ketentuan pidana, penyidikan, aturan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2005.
Mencabut Perda No. 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek dan Keputusan Walikota No. 32 Tahun 1999 tentang Pengaturan Izin Usaha dan Izin Trayek Kendaraan Bermotor Angkutan Umum dalam Kota serta segala ketentuan yang tidak sejalan dengan Perda ini.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Retribusi Pemakaman dan atau Pengabuan Jenazah
ABSTRAK:
Dengan meningkatnya populasi penduduk akibat pesatnya perkembangan kota, maka pemakaman sebagai salah satu penunjang fasilitas umum perkotaan perlu dilakukan penataan secara lebih baik, tertib, teratur, sehingga terkesan asri dan estetis. Perda No. 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat, sehingga perlu dilakukan pembaharuan dan penyempurnaan dengan menetapkan Perda baru.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1998 sebagaimana diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; Tahun 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda No. 8 Tahun 2000; Perda No. 2 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penataan dan Retribusi Pemakaman dan/atau Pengabuan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemakaman adalah kegiatan atau prosesi penguburan terhadap jenazah atau orang yang secara medis telah dinyatakan meninggal dunia. Pengabuan adalah pembakaran atau kremasi jenazah terhadap orang yang pada saat meninggal dunia menganut agama atau kepercayaan diluar agama Islam bertempat di Krematorium yang ditentukan. Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Jenazah adalah biaya yang dipungut atas pelaksanaan pemakaman dan/atau pengabuan jenazah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Diatur tentang maksud dan tujuan, tempat pemakaman, pemakaman jenazah (tata cara pemakaman, perizinan,penggunaan tanah makam, waktu pemakaman), pemindahan dan penggalian jenazah, tata tertib di taman pemakaman umum, pemeliharaan, kewajiban, larangan, lokasi pemakaman dan pengabuan jenazah, nama, objek, dan subjek retribusi, ketentuan retribusi, golongan retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan, dan penyetoran retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Perda No. 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
24
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2021
Badan Layanan UmumKesehatanPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Palembang No. 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota No 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari
PERWALI Kota Palembang No. 30 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari
PERWALI Kota Palembang No. 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembagn Bari
PERWALI Kota Palembang No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI
Mencabut :
Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2018 tentang Biaya Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Palemabang BARI
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah : - bahwa dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan
kepada masyarakat, perlu mengatur tarif layanan
kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah
Palembang BARI
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (6)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan
pada Badan Layanan Umum Daerah diatur dengan
Peraturan Kepala Daerah
- bahwa Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2018
tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit
Umum Daerah Palembang BARI sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan dan keadaan sehingga perlu
diganti
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 29 Tahun 2004;UU No36 Tahun 2009;UU No 44 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;Permenkes No 812/MENKES/PER/VII/2010;Permenkes No 78 Tahun 2013;Permenkes No 85 Tahun 2015;Permenkes No 65 Tahun 2016;Permenkes No 72 Tahun 2016;Permendagri No 79 Tahun 2018
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Kegiatan yang dikenakan tarif,Komponen Perhitungan Tarif layanan ,kerjasama dengan pihak lain ,keringan biaya dan pembebasan tarif,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan
Walikota Nomor 55 Tahun 2018 tentang Biaya Pelayanan
Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI
(Berita Daerah Kota Palembang Tahun 2018 Nomor 55),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat