Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2012

Perubahan APBD TA 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat perubahan berupa penambahan APBD TA 2012 sebesar Rp270.298.036.049,86; dan penyertaan modal bertambah sebesar Rp10.400.000.000,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan APBD TA 2012
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2012
Sumber
LD.2012/NO.10
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 582 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan