Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, jenis penyelenggaraan bantuan hukum, kriteria penerima bantuan hukum, kriteria jenis perkara yang dapat diberikan bantuan hukum, syarat dan tata cara penyelenggaraan bantuan hukum, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat