Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021
Dasar hukum dalam peraturan ini Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 28 Tahun 28 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 109 Tahun 2000;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;PP No 55 Tahun 2005;PP No 71 Tahun 2010;PP No 12 Tahun 2017;PP No 18 Tahun 2017;PP No 33 Tahun 2018;PP No 12 Tahun 2019;PP No 13 Tahun 2019;Perpres No 33 Tahun 2020;Permendagri No 52 Tahun 2012;Permendagri No 62 Tahun 2017;Permendagri No 90 Tahun 2019;Permendagri No 64 Tahun 2020;Permendagri No 77 Tahun 2020;Permendagri No 9 Tahun 2021;Perda No 5 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur mengenai penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
11 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 28 Tahun 2021
PERWALI Kota Palembang No. 12 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang
Mencabut
PERWALI Kota Palembang No. 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Palembang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Palembang.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PERMENPUPR No. 32 Tahun 2016; PERMENATR/BPN No. 39 Tahun 2016; PERDA No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA No. 12 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta dan tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang
18 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2021
PERWALI Kota Palembang No. 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota No 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari
PERWALI Kota Palembang No. 30 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari
Mengubah
PERWALI Kota Palembang No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembagn Bari
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, telah ditetapkan Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI serta menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 28 Tahun 1959;UU No 29 Tahun 2004;UU No 36 Tahun 2009;UU No 44 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;Permenkes No 812/MENKES/PER/VII/2010 ;Permenkes No 78 Tahun 2013;Permenkes No 85 Tahun 2015;Permenkes No 65 Tahun 2016;Permenkes No 72 Tahun 2016;Permendagri No 79 Tahun 2018;Perwali No 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan perwali No 27 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketıga atas peraturan walıkota palembang nomor 10 tahun 2021 tentang tarıf layanan kesehatan pada badan layanan umum daerah rumah sakıt umum daerah palembang bari
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
Mengubah Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI
3 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 telah diatur prosedur dan tata cara
penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah
Kejuruan dan untuk melaksanakan ketentuan tersebut perlu melakukan pengaturan mengenai Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota. Berdasarkan pertimbangan dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 21 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021.
Peraturan ini mencakup: Ketentuan Umum; Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru; Perpindahan Peserta Didik; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama {Berita Daerah Kota Palembang Tahun 2019 Nomor 27)
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kota Palembang
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kota Palembang
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 55 Tahun 2016; Permendagri No. 112 Tahun 2016; Permendagri No. 138 Tahun 2017.
Peraturan ini mencakup: Ketentuan Umum; Konfirmasi Status Wajib Pajak; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2021.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk menjamin kepastian hukum pengaturan pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah guna lebih meningkatkan kinerja instansi dalam pencapaian target penerimaan Pajak Daerah perlu memberikan tambahan penghasilan sebagai penghargaan atas kinerja dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah. Dalam pelaksanaan pemberian dan pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah berdasarkan asas kepatuhan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan serta karakteristik dan kondisi objektif daerah. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 69 Tahun 2010; PERDA No. 2 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2021; PERWALI No. 74 Tahun 2016..
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pencapaian target kinerja, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2021.
Mencabut Perwali No. 89 Tahun 2018 tentang Pencapaian Target Kinerka Penerimaan Pajak Daerah
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : -bahwa dalam rangka mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan mencapai cita-cita nasional
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945,
arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa serta sebagai
memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
harus dikelola dan diselamatkan oleh Negara;
- bahwa untuk pendayagunaan arsip sebagai bahan
akuntabilitas kinerja organisasi secara efisien dan efektif
serta tercapainya tertib penyusutan arsip dan
penyelamatan arsip sebagai alat bukti otentik dan
pertanggungjawaban, perlu mengatur jadwal retensi
arsip substantif Pemerintah Darah
- bahwa berdasarkan persetujuan Kepala Arsip Nasional
Republik Indonesia tentang Jadwal Retensi Arsip
Substantif Pemerintahan Daerah Kota Palembang sesuai
dengan Surat Nomor B-PK.02.09/29/206 tanggal 20
September 2016, Surat Nomor B-PK.02.09/58/2017
tanggal 2017 dan Surat Nomor B-PK.02.09/73/2019
tanggal 22 Mei 2019, Jadwal Retensi Arsip Substantif di
lingkungan Pemerintah Kota Palembang, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 43 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 28 Tahun 2012;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 1 Tahun 2013;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2013;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2013;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2014;. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2014;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 8 Tahun 2014;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2014 ;. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 11 Tahun 2014;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 13 Tahun 2014;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2014 ;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 20 Tahun 2014 ;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 1 Tahun 2015 ;. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2015;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2015;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2015;. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2015;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 8 Tahun 2015;. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2015;. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 10 Tahun 2015;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 11 Tahun 2015;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 12 Tahun 2015;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 16 Tahun 2015;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 18 Tahun 2015;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2015;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 20 Tahun 2015;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2016;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 10 Tahun 2016;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 16 Tahun 2016;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 15 Tahun 2018;Perda No 1 Tahun 2020;Perwali No 31 Tahun 2020;Perwali No 32 Tahun 2020
;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan umum ,Penyelenggaraan JRA Substantif,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Palembang Nomor 37 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif 10 (sepuluh) Urusan dan Tata Cara Penyusutannya dan Peraturan Walikota Palembang Nomor 24 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif 13 (tiga belas) Urusan dan Tata Cara Penyusutannya
376 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Roadmap Penguatan Sistem Inovasi Daerah Kota Palembang Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Untuk menciptakan kondisi masyarakat dan pemerintahan yang inovatif dalam meningkatkan daya saing daerah perlu adanya penguatan sistem inovasi daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2012 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah, perlu disusun Roadmap Penguatan Sistem Inovasi Daerah di Kota Palembang. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2019; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 38 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2016; PERBER MENRISTEK No. 3 Tahun 2012 dan MENDAGRI No. 36 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 5 Tahun 2017; PERDA No. 3 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 2 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, roadmap penguatan SIDa, dokumen roadmap, peran serta masyarakat, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2021.
4 hlm, Lampiran : 217 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 20 Tahun 2021
PERWALI Kota Palembang No. 30 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari
PERWALI Kota Palembang No. 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembagn Bari
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, telah ditetapkan Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI. Untuk menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka perlu dilakukan
perubahan dan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PERMENKES No. 812/MENKES/PER/VII/2010; PERMENKES No. 78 Tahun 2013; PERMENKES No. 85 Tahun 2015; PERMENKES No. 65 Tahun 2016; PERMENKES No. 72 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018; PERWALI No. 10 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan tarif layanan kesehatan pada RSUD Palembang BARI
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
Mengubah Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI
3 hlm, Lampiran : 79 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adaah : - bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan
pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kota perlu menjalin
kerja sama antar daerah maupun kerja sama dengan pihak
ketiga berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis dan
saling menguntungkan
- bahwa untuk memberikan dasar hukum dan pedoman bagi
pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kerja sama daerah
sesuai kondisi dan kebutuhan daerah, perlu adanya pengaturan
mengenai kerja sama daerah
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 28 Tahun 2018;Permendari No 22 Tahun 2020;Perda No 6 Tahun 2016 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda No 12 Tahun 2020
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : ketentuan umum ,kerja sama dengan Daerah Lain ,Kerja sama dengan pihak ketiga,Naskah kerja sama ,Tim Kordinasi kerja sama Daerah ,Dukungan Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ,Evaluasi penomoran dan pengarsipan,ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
20 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat