Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : ketentuan umum ,kerja sama dengan Daerah Lain ,Kerja sama dengan pihak ketiga,Naskah kerja sama ,Tim Kordinasi kerja sama Daerah ,Dukungan Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ,Evaluasi penomoran dan pengarsipan,ketentuan lain-lain
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat