Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 18 Tahun 2021

Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : ketentuan umum ,kerja sama dengan Daerah Lain ,Kerja sama dengan pihak ketiga,Naskah kerja sama ,Tim Kordinasi kerja sama Daerah ,Dukungan Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ,Evaluasi penomoran dan pengarsipan,ketentuan lain-lain

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2021
Sumber
BD.2021/No.18
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 763 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan