PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU - TK, SD, SMP
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD.2021/No.26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK: |
- Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 telah diatur prosedur dan tata cara
penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah
Kejuruan dan untuk melaksanakan ketentuan tersebut perlu melakukan pengaturan mengenai Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota. Berdasarkan pertimbangan dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
- UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 21 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021.
- Peraturan ini mencakup: Ketentuan Umum; Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru; Perpindahan Peserta Didik; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2021.
- Mencabut Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama {Berita Daerah Kota Palembang Tahun 2019 Nomor 27)
- 17 hlm
|