PERBUP Kab. Purbalingga No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 74 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga Barang/ Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2023
PERBUP Kab. Purbalingga No. 163 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun
2020 tentang Standar Harga Satuan Regional maka perlu
mengubah Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2022
tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purbalingga Tahun 2023 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Nomor 163 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 74 Tahun 2022
tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purbalingga Tahun 2023;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 74 Tahun 2022 tentang Standar
Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purbalingga Tahun 2023;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 74 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 74 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2023 diubah.
44 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 250 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan
desa yang mendasarkan asas efisiensi, efektivitas,
transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan
desa, maka perlu melaksanakan transaksi non tunai
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Transaksi Non
Tunai Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 21 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa yang meliputi Transaksi Non Tunai dan Pembinaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 251 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan sinkronisasi perencanaan
anggaran antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah
Kabupaten Purbalingga, maka perlu menyusun Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun
Anggaran 2024;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa, Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa diatur dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa Tahun Anggaran 2024;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 yang meliputi sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan Desa, RKP Desa, dan Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa, prinsip penyusunan APB Desa, kebijakan penyusunan APB Desa, teknis penyusunan APB Desa dan hal khusus lainnya.
Pedoman Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
52 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 252 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan arah dan pedoman
dalam penataan Perangkat Daerah sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan Daerah dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
membutuhkan penataan kelembagaan Kecamatan yang
efisien, efektif, dan rasional untuk meningkatkan
koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan
publik, dan pemberdayaan masyarakat di
Desa/Kelurahan;
bahwa Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 100 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten
Purbalingga sudah tidak sesuai dengan dinamika
perkembangan peraturan perundang-undangan,
sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja
Kecamatan di Kabupaten Purbalingga;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Di Kabupaten Purbalingga yang meliputi Kedudukan Dan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 100 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Purbalingga dicabut.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 255 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Roadmap Reformasi Birokrasi Kabupaten Purbalingga Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020
tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024, telah
ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 121 Tahun 2022
tentang Roadmap Reformasi Birokrasi Kabupaten
Purbalingga Tahun 2021-2026;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Roadmap
Reformasi Birokrasi 2020-2024, maka Peraturan Bupati
Nomor 121 Tahun 2022 tentang Roadmap Reformasi
Birokrasi Kabupaten Purbalingga Tahun 2021-2026 perlu
diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Roadmap Reformasi Birokrasi Kabupaten
Purbalingga Tahun 2021-2026.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 72 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Roadmap Reformasi Birokrasi Kabupaten Purbalingga yang meliputi pelaksanaan dan rencana aksi, jangka waktu, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
Peraturan Bupati Nomor 121 Tahun 2022 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi Kabupaten Purbalingga Tahun 2021-2026 dicabut.
37 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 256 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan penggunaan produk
dalam negeri di Kabupaten Purbalingga, maka sebagai
upaya untuk mendorong penggunaan Produk Dalam
Negeri dalam pengadaan barang/jasa diperlukan
pengaturan penggunaan Produk Dalam Negeri;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 huruf a
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang
Pemberdayaan Industri, Produk Dalam Negeri wajib
digunakan oleh pengguna Produk Dalam Negeri yaitu
Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non
Kementerian, Lembaga Pemerintah Lainnya, dan Satuan
Kerja Perangkat Daerah dalam pengadaan barang/jasa
apabila sumber pembiayaannya berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, termasuk pinjaman atau hibah dari
dalam negeri atau luar negeri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Peningkatan Penggunaan
Produk Dalam Negeri;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/MIND/PER/1/2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang meliputi penggunaan Produk Dalam Negeri, tim P3DN, monitoring, evaluasi, dan pelaporan dan penilaian dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 257 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Pada Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa setiap perempuan dan anak berhak untuk
mendapatkan rasa aman dan pelindungan dari segala
bentuk kekerasan, penyiksaan, diskriminasi, dan
perlakuan salah lainnya yang dapat merendahkan
derajat manusia dan melanggar hak asasi manusia
sehingga dibutuhkan layanan perlindungan perempuan
dan anak;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 76 ayat (2)
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual, Pemerintah Daerah wajib
membentuk UPTD PPA yang menyelenggarakan
Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban,
Keluarga Korban, dan/atau Saksi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan
Perempuan dan Anak Pada Dinas Sosial, Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten
Purbalingga;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Pada Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Purbalingga yang meliputi Pembentukan, Kedudukan Dan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Jabatan Fungsional Dan Jabatan Pelaksana, Tata Kerja, Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 258 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 19
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp. 2.087.097.932.000,00 (dua triliun delapan puluh tujuh miliar sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu rupiah), yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 259 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran Dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Purbalingga Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memperkuat asas kedudukan Desa
sebagai kesatuan masyarakat hukum serta keserasian
dan sinergi dalam pelaksanaan pengaturan dan
kebijakan dalam pengelolaan keuangan Desa, dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4), Pasal 96 ayat
(7), dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, maka perlu mengatur Tata Cara
Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran dan Penggunaan
Alokasi Dana Desa di Kabupaten Purbalingga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian,
Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di
Kabupaten Purbalingga Tahun 2024;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 45 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran Dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Purbalingga Tahun 2024 yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Sasaran Dan Asas, Pengalokasian Dan Pembagian ADD, Pengorganisasian, Penggunaan ADD, Pengelolaan ADD, Pembinaan, Pengawasan, Dan Evaluasi ADD, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 260 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan administrasi keuangan
secara tertib, transparan, konsisten, akuntabel serta
untuk kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga, maka perlu
menyusun sistem dan prosedur pengelolaan keuangan
Daerah Kabupaten Purbalingga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga yang meliputi
Pengelola Keuangan Daerah, Penyusunan APBD, Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD, Laporan Realisasi Anggaran Semester Pertama dan Perubahan APBD, Akuntansi Keuangan Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Pengadaan Barang/Jasa, Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas, Transaksi Non Tunai, Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan, dan Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 99 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga dicabut.
94 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat