Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 74 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga Barang/ Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 74 Tahun 2022 pada bagian Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 74 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga Barang/ Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
02 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2023
Tanggal Berlaku
02 Januari 2023
Sumber
BD.2023/NO. 4
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 516 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Purbalingga No. 249 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2023
  2. PERBUP Kab. Purbalingga No. 163 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2023
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Purbalingga No. 74 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan