Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 74 Tahun 2022

Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Harga Satuan merupakan batas harga tertinggi suatu barang dan jasa baik secara mandiri maupun gabungan yang sudah termasuk pajak-pajak dan jasa lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, namun dalam pelaksanaannya agar diusahakan untuk mempergunakan harga yang terendah sesuai dengan harga pasaran umum. Standar harga satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi : biaya kegiatan; honorarium; biaya pemeliharaan; biaya pengadaan kendaraan dinas; dan harga barang dan jasa sebagaimana tercantum dalam lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 74 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
29 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2022
Tanggal Berlaku
29 Juni 2022
Sumber
BD.2022/NO.74
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 308 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Purbalingga No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 74 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga Barang/ Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2023
  2. PERBUP Kab. Purbalingga No. 249 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2023
  3. PERBUP Kab. Purbalingga No. 163 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan