Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Harga Satuan merupakan batas harga tertinggi suatu barang dan jasa baik secara mandiri maupun gabungan yang sudah termasuk pajak-pajak dan jasa lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, namun dalam pelaksanaannya agar diusahakan untuk mempergunakan harga yang terendah sesuai dengan harga pasaran umum. Standar harga satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi : biaya kegiatan; honorarium; biaya pemeliharaan; biaya pengadaan kendaraan dinas; dan harga barang dan jasa sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat