Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp. 2.087.097.932.000,00 (dua triliun delapan puluh tujuh miliar sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu rupiah), yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat