Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran Dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Purbalingga Tahun 2024 yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Sasaran Dan Asas, Pengalokasian Dan Pembagian ADD, Pengorganisasian, Penggunaan ADD, Pengelolaan ADD, Pembinaan, Pengawasan, Dan Evaluasi ADD, Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat