Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 99 Tahun 2021

Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan keuangan daerah, pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, koordinator pengelolaan keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah, pejabat pengguna anggaran, kuasa ppengguna anggaran, pejabat penatausahaan keuangan SKPD, pejabat penatausahaan keuangan unit SKPD, pejabat pelaksana teknis kegiatan, bendahara penerimanaan dan bendahara pengeluaran, penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, prinsip penyusunan PBD dan kebijakan penyususnan APBD, tahapan penyusunan APBD dan teknis penyusunan APBD, siklus anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, penatausahaan pendapatan daerah, penatausahaan belanja daerah, penatausahaan belanja tidak terduga, penatausahaan pembiayaan, mekanisme pelaksanaan belanja gaji dan tunjangan, pelaporan dana DAK fisik, dana cadangan, investasi daerah dan piutang daerah, pergeseran anggaran, pengelolaan badan layanan umum daerah, jaminan pemeliharaan, laporan realisasi anggaran semester pertama dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, laporan realisasi bulanan pelaaksanaan APBD, laporan realisasi anggaran semester pertama APBD, perubahan APBD, akuntansi keuangan daerah, prosedur akuntansi pemerintah daerah, koreksi akuntansi atas pencatatan pendapatan dan belanja, rekonsilisasi keuangan, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan laporan keuangan SKPD dan lporan keuangan pemerintah daerah, prosedur penyusunan laporan keuangan SKPD, prosedur penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), pengadaan barang dan jasa, pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan dan kelompok kerja pemilihan, bantuan operasional sekolah, bendahara bantuan operasional sekolah, penganggaran dana BOS, pelaksanaan dan epnatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, transaksi non tunai, pengelolaan keuangan daerah secara non tunai, belanja dan batas nominal pembayaran secara non tunai, mekanisme pertanggungjawaban, pengendalian pelaksanaan kegiatan, ruang lingkup pengendalian, dokumen pengendalian, tata cara pengelolaan pengadaan barang daerah, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 99 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
99
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
28 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2021
Tanggal Berlaku
28 Desember 2021
Sumber
Berita Daerah Tahun 2021
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 974 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Purbalingga No. 260 Tahun 2023 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Purbalingga No. 99 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 99 Tahun 2021 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga
  2. PERBUP Kab. Purbalingga No. 37 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 99 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga
  3. PERBUP Kab. Purbalingga No. 248 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 99 Tahun 2021 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan