Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga yang meliputi Pengelola Keuangan Daerah, Penyusunan APBD, Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD, Laporan Realisasi Anggaran Semester Pertama dan Perubahan APBD, Akuntansi Keuangan Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Pengadaan Barang/Jasa, Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas, Transaksi Non Tunai, Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan, dan Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat