Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 99 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga. Ketentuan Pasal 59 diubah, Ketentuan Pasal 62 diubah, Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 88 diubah, dan Ketentuan dalam Lampiran ditambah 1 (satu) Form yakni Form XIII.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat