Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa yang meliputi Transaksi Non Tunai dan Pembinaan Dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat