Transaksi Non Tunai
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 250, BD.2023/NO.250
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan
desa yang mendasarkan asas efisiensi, efektivitas,
transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan
desa, maka perlu melaksanakan transaksi non tunai
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Transaksi Non
Tunai Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 21 Tahun 2019;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa yang meliputi Transaksi Non Tunai dan Pembinaan Dan Pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
- 6 halaman
|