Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESAWARAN TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
APBD sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan daerah dan perlu dibentuk dalam Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
19. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008
20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
21. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
27. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2010
28. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2010
29. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun 2010
30. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 10 Tahun 2010
31. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 11 Tahun 2010
32. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2011
33. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2011
34. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2011
35. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun 2011
36. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 10 Tahun 2011
37. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 11 Tahun 2011
38. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2012
39. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2012
40. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2012
41. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2013
42. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2013
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD yang terdiri atas anggaran Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
- Anggaran Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.220.996.237.043,00,
- Anggaran Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.197.246.237.043,0
- Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan sebesar Rp1.500.000.000,00; dan Pengeluaran sebesar Rp25.250.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2016.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa barang milik daerah perlu dikelola secara
akuntabel agar dapat dimanfaatkan secara optimal
dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
sesuai dengan semangat otonomi daerah;
b. bahwa pengelolaan barang milik daerah merupakan
bagian dari pengelolaan keuangan/kekayaan
daerah yang harus dilakukan dengan tertib,
berdayaguna dan berhasilguna bagi masyarakat
Kabupaten Pesawaran;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,
perlu dilakukan pemantapan pengelolaan barang
dan tertib administrasi pengelolaan barang
milik daerah sesuai dengan prinsip-prinsip
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik;
d. bahwa berdasar pada pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19
Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah-rumah
Negeri kepada Pegawai Negeri sebagai Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1957 Nomor 158);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2013);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Pesawaran Di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4749);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996
tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan
dan Hak Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3643);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang
Pengamanan dan Pengalihan Barang
Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat
kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka
Pelaksanaan Otonomi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4073);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja
Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4816);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165);
19. Peraturan Pemerintah 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5533);
20. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
84 Tahun 2014 Tentang Penjualan Barang Milik
Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan
Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5610);
21. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun,
1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan
Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang
Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana
Kerja Pemerintahan Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
27. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemanfaatan Barang Milik Negara;
28. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun
2001 tentang Sistem Informasi Manajemen Barang
Daerah;
29. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2003 tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah;
30. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun
2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah;
31. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun
2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah
yang dipisahkan;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Tahun 2008 Nomor 1);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4
Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan
Staf Ahli Bupati Pesawaran (Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Tahun 2011 Nomor 4).
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Wewenang, Tugas dan Fungsi
5. Perencanaan dan Pengadaan
6. Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran
7. Penggunaan
8. Pemanfaatan
9. Pengamanan dan Pemeliharaan
10. Penilaian
11. Pemusnahan
12. Penghapusan
13. Pemindahtanganan
14. Penatausahaan
15. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
16. Pengelolaan Barang Milik Negara Oleh Badan Layanan Umum
17. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara
18. Pembiayaan
19. Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Barang
20. Penyelesaian Sengketa Barang Milik Daerah
21. Ketentuan Peralihan
22. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
51 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 11 Tahun 2015
a. bahwa mewujudkan harapan publik akan
terciptanya peningkatan kualitas pelayanan
publik menuju pelayanan prima merupakan
sebuah cita-cita ideal dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
b. bahwa penyelenggaraan pelayanan publik
yang prima merupakan salah satu
kewenangan daerah menurut Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan merupakan amanat Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik, sehingga menjamin adanya
perlindungan atas hak publik dalam
mendapatkan manfaat pelayanan publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pelayanan Publik;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3821);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008
tentang Ombudsman Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4899);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
9. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah yang telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999
tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta
Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Kabupaten Pesawaran
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Dan Staf Ahli
Bupati Pesawaran (Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Tahun 2011 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 17), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Kabupaten, Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Dan Staf Ahli Bupati Pesawaran (Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2014
Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 48);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2011 Nomor 5 Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 18), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 14
Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Tahun 2014 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 49);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2011
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 19),
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2011
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2014 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 50);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain
Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Pada
Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 20), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat
Daerah Pada Kabupaten Pesawaran
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 51);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup
3. Pembina, Organisasi Penyelenggara, Akuntabilitas dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
4. Hak, Kewajiban dan Larangan
5. Penyelenggaraan Pelayanan Publik
6. Pemanfaatan Teknologi Informasi
7. Peran Serta Masyarakat
8. Kerahasiaan Dokumen
9. Pengawasan
10. Sanksi
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
DIKABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala
Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pemilihan Kepala desa di Kabupaten Pesawaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah
Kabupaten
Pesawaran
tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten
Pesawaran;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 Tentang
Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesiaa Nomor 4749);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4388);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4826);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015
tentang Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten
Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lemberan Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 1);
Didalam Peraturan Daerah ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pemilihan Kepala Desa
3. Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa
4. Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa
5. Pembiayaan
6. Ketentuan Tambahan
7. Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERIZINAN DI BIDANG KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan
derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten
Pesawaran diperlukan pembinaan, pengawasan dan
pengendalian di bidang kesehatan oleh Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum,
menciptakan tertib administrasi dan melindungi
masyarakat dalam rangka pernbinaan, pengawasan
dan pengendalian di bidang kesehatan, maka perlu
mengatur mekanisme perizinan di bidang kesehatan
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan di
Bidang Kesehatan.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik
Kedokteran
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4749);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
sebagaimana telah beberapa kali diubah dan
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
11. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang
Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5612);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009
tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5044);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
Hk.02.02/Menkes/148/1/2010
tentang Izin Dan
Penyelenggaraan Praktik Perawat;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun
2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah
Sakit;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
Kabupaten
Pesawaran
(Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Tahun 2008 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 01);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5
Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pesawaran
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun
2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 18), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2013 Nomor
5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 42);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup Perizinan
3. Perizinan
4. Fasilitas Pelayananan Kesehatan
5. Tenaga Kesehatan
6. Surat Tanda Daftar
7. Sertifikasi
8. Masa Berlaku Perizinan
9. Hak, Kewajiban dan Larangan
10. Berakhirnya Perizinan
11. Mutu Pelayanan
12. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
13. Peran Serta Masyarakat
14. Sanksi Administratif
15. Ketentuan Peralihann
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN PASAR RAKYAT, TOKO SWALAYAN DAN
PUSAT PERBELANJAAN
ABSTRAK:
a. bahwa pasar rakyat sebagai salah satu pemberdayaan
perekonomian rakyat harus dilindungi untuk
mencegah dari persaingan tidak sehat dengan toko
swalayan dan pusat perbelanjaan yang telah memiliki
jaringan pasar secara nasional;
b. bahwa dalam rangka menjaga keseimbangan
persaingan usaha, pemerintah daerah perlu
melindungi pasar rakyat dengan pengaturan yang
bersifat adil agar tercipta persaingan sehat, saling
menguntungkan dan saling memperkuat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlindungan Pasar
Tradisional sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika
peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penataan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat
Perbelanjaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi
Lampung, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 99);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Negara Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
9. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar rakyat Pusat
Perbelanjaan dan Toko swalayan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar
Rakyat
12. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 Tentang
Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional,
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan
Daerah
Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2008 Nomor 06);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Tujuan
3. Pengelompokan
4. Penataan Pasar
5. Pengelolaan dan Pemanfaatan Pasar Milik Pemerintah Daerah
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Peran serta Masyarakat
8. Sanksi Administrasi
9. Penyidikan
10. Ketentuan Pidana
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2015
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan kewenangan
lokal berskala desa dalam mengatur dan mengurus
kepentingan desa dan masyarakat desa;
b. bahwa pembentukan, penggabungan, dan perubahan
status Desa menjadi Kelurahan di Kabupaten
Pesawaran perlu diatur agar mempunyai pedoman yang
pasti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa.
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Pesawaran (Lembaran Negara
Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4749);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan
Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal
Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 158);
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib Dan
Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
159);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan dan Ruang Lingkup
3. Pembentukan Desa
4. Penggabungan Desa
5. Penghapusan Desa
6. Perubahan Status Desa
7. Ketentuan Peralihan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESAWARAN
TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan
yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi,
antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk membiayaan dalam tahun anggaran
berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD
Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a,
perubahan APBD tahun anggaran 2015 perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung J awab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4749);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4712);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5155);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
24. Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32
Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten
Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 1);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 3
Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 16);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1
Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2015
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2015
Nomor 1);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4577);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32
Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten
Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 1);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 3
Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 16);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1
Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2015
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2015
Nomor 1);
Didalam Peraturan Daerah ini mengtur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2015.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1), ayat (4)
dan Ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2014, Kepala Daerah mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa
Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan Paling Lambat 6 (Enam) bulan
setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran
2014;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007
Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4749);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4712);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4826);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5217);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 450) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 680);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun
2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 7);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 8);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun
2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 9);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 10 Tahun
2010 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 10);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 11 Tahun
2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 11);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 12 Tahun
2010 tentang Retribusi Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2010
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 12);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun
2011 tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun
2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 15);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun
2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2011
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 16);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun
2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2010 Nomor 8);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun
2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2011 Nomor 9);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 10 Tahun
2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Tahun 2011
Nomor 10);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 11 Tahun
2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Tahun 2011 Nomor 11);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 33);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 34);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun
2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2012 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor
35);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun
2013 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan
Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun
2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 40);
42. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2014 Nomor 09);
43. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 17 Tahun
2014 ten tang Perubabahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Tahun 2014 Nomor 17);
Dengan Persetujuan
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2015.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta
penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan
kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan
prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi
lokal serta pemanfaatan sumber daya alam dan
lingkungan
secara berkelanjutan
diperlukan
perencanaan pembangunan desa;
sebagaimana
membentuk
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah kabupaten Pesawaran tentang
Perencanaan Pembangunan Desa.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4421);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4749);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4826);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 32);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan
Pada Kabupaten
Pesawaran
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun
2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 5);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6
Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor
19), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun
2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 43);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Perencanaan Pembangunan Desa
3. Tahapan Perencanaan Pembangunan Desa
4. Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa
5. Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Desa
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat