ABSTRAK: |
- a. bahwa mewujudkan harapan publik akan
terciptanya peningkatan kualitas pelayanan
publik menuju pelayanan prima merupakan
sebuah cita-cita ideal dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
b. bahwa penyelenggaraan pelayanan publik
yang prima merupakan salah satu
kewenangan daerah menurut Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan merupakan amanat Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik, sehingga menjamin adanya
perlindungan atas hak publik dalam
mendapatkan manfaat pelayanan publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pelayanan Publik;
- 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3821);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008
tentang Ombudsman Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4899);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
9. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah yang telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999
tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta
Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Kabupaten Pesawaran
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Dan Staf Ahli
Bupati Pesawaran (Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Tahun 2011 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 17), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Kabupaten, Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Dan Staf Ahli Bupati Pesawaran (Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2014
Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 48);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2011 Nomor 5 Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 18), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 14
Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Tahun 2014 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 49);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2011
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 19),
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2011
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2014 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 50);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain
Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Pada
Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 20), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat
Daerah Pada Kabupaten Pesawaran
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 51);
- Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup
3. Pembina, Organisasi Penyelenggara, Akuntabilitas dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
4. Hak, Kewajiban dan Larangan
5. Penyelenggaraan Pelayanan Publik
6. Pemanfaatan Teknologi Informasi
7. Peran Serta Masyarakat
8. Kerahasiaan Dokumen
9. Pengawasan
10. Sanksi
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
|