Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup 3. Pembina, Organisasi Penyelenggara, Akuntabilitas dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik 4. Hak, Kewajiban dan Larangan 5. Penyelenggaraan Pelayanan Publik 6. Pemanfaatan Teknologi Informasi 7. Peran Serta Masyarakat 8. Kerahasiaan Dokumen 9. Pengawasan 10. Sanksi 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat