Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup Perizinan 3. Perizinan 4. Fasilitas Pelayananan Kesehatan 5. Tenaga Kesehatan 6. Surat Tanda Daftar 7. Sertifikasi 8. Masa Berlaku Perizinan 9. Hak, Kewajiban dan Larangan 10. Berakhirnya Perizinan 11. Mutu Pelayanan 12. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian 13. Peran Serta Masyarakat 14. Sanksi Administratif 15. Ketentuan Peralihann 16. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat