Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun 2015

PERIZINAN DI BIDANG KESEHATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup Perizinan 3. Perizinan 4. Fasilitas Pelayananan Kesehatan 5. Tenaga Kesehatan 6. Surat Tanda Daftar 7. Sertifikasi 8. Masa Berlaku Perizinan 9. Hak, Kewajiban dan Larangan 10. Berakhirnya Perizinan 11. Mutu Pelayanan 12. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian 13. Peran Serta Masyarakat 14. Sanksi Administratif 15. Ketentuan Peralihann 16. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun 2015 tentang PERIZINAN DI BIDANG KESEHATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesawaran
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Gedong Tataan
Tanggal Penetapan
29 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2015
Tanggal Berlaku
29 Desember 2015
Sumber
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 349 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan