Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis, Staf ahli, serta ketentuan dalam pengangkatan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat