Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2016

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESAWARAN TAHUN ANGGARAN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Anggaran Pendapatan Daerah semula berjumlah Rp. 1.225.546.037.043,- bertambah sejumlah Rp. 120.047.050.367,sehingga menjadi Rp.1.345.593.087.410, - Anggaran Belanja Daerah semula berjumlah Rp. 1.201.796.037.,- bertambah sejumlah Rp. 183.928.278.833,59 sehingga menjadi Rp.1.385.724.315.876,59 - Anggaran Penerimaan Pembiayaan Daerah semula berjumlah Rp.1.500.000.000 bertambah sejumlah Rp.63.881.228.466,5 sehingga menjadi Rp.65.381.228.466,59

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESAWARAN TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesawaran
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Gedong Tataan
Tanggal Penetapan
22 September 2016
Tanggal Pengundangan
22 September 2016
Tanggal Berlaku
22 September 2016
Sumber
LD.2016/NO.17
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 451 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan