- Anggaran Pendapatan Daerah semula berjumlah Rp. 1.225.546.037.043,- bertambah sejumlah Rp. 120.047.050.367,sehingga menjadi Rp.1.345.593.087.410, - Anggaran Belanja Daerah semula berjumlah Rp. 1.201.796.037.,- bertambah sejumlah Rp. 183.928.278.833,59 sehingga menjadi Rp.1.385.724.315.876,59 - Anggaran Penerimaan Pembiayaan Daerah semula berjumlah Rp.1.500.000.000 bertambah sejumlah Rp.63.881.228.466,5 sehingga menjadi Rp.65.381.228.466,59
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat